Blog : Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

Home    Blog : Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
Blog : Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
  superadmin       11 Sep, 2019

Blog : Hal Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.

Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam.

Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
  • Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
  • Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
  • Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini:

Beberapa Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi

Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.

  1. Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
  4. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
  5. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;

Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:

  1. Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
  2. Berstatus anggota atau calon anggota
  3. Mengisi formulir pinjaman
  4. Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  5. Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
  6. Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
    - Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
    - Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
    - Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi