Blog : Istilah dan Prinsip Dasar Koperasi

Home    Blog : Istilah dan Prinsip Dasar Koperasi
Blog : Istilah dan Prinsip Dasar Koperasi
  superadmin       23 Sep, 2019

Blog : Istilah dan Prinsip Dasar Koperasi

Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:

  • Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.