
Blog : Mengenal Praktik Koperasi Simpan Pinjam
Prinsip Dasar
Koperasi Simpan Pinjam atau disebut juga Koperasi Kredit merupakan lembaga keuangan non bank berbentuk Koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga rendah.
Para anggota adalah orang-orang atau badan usaha tergabung pada Koperasi tersebut.
Pada prinsipnya, sesuai pedoman pelaksanaan Koperasi pada Undang Undang No.17 Tahun 2012, Koperasi Simpan Pinjam dikelola secara mandiri, dengan sifat para anggota terbuka dan sukarela.
Kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota. Sementara pembagian keuntungan diunduh sesuai kesepakatan rapat anggota dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Modal Usaha
Pada pelaksanaannya, Koperasi Simpan Pinjam tentu mebutuhkan modal agar roda Koperasi bisa berjalan baik.
Modal Koperasi bisa berasal dari dua sumber: modal sendiri dan pinjaman.
Modal sendiri merupakan modal hasil himpunan dana dari para anggota berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.
Simpanan pokok merupakan iuaran perdana ketika calon anggota mendaftar menjadi anggota. Sementara, simpanan wajib adalah iuran para anggota pada jangka waktu tertentu, misalnya iuran per-bulan. Seturut itu, simpanan sukarela merupakan semacam tabungan para anggota.
Sedangkan, modal pinjaman berasal dari Koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain seperti modal penyertaan.
Modal terkumpul kelak akan menjadi motor penggerak penyaluran atau peminjaman para anggota.
Jadi, semisal ada pengusaha tahu skala rumahan sedang membutuhkan suntikan dana untuk pengembangan usaha, dia bisa mendaftar sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam dan melakukan peminjaman. Begitulah faedahnya.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum bidang usaha Koperasi Simpan Pinjam berupa pengumpulan dana berupa simpanan atau tabungan anggota, menyalurkan dan memberi pinjaman atau kredit kepada para anggota, dan melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
Tentu, Koperasi Simpan Pinjam lantas sangat berfungsi kepada para anggota. Fungsi simpanan kepada para anggota, meliputi uang simpanan dan tabungan aman terjamin dan uang simpanan menjadi investasi jangka panjang bagi para anggota.
Ini Dia 3 Komponen Penting dalam Materi Ekonomi Koperasi yang Harus Kamu Tahu!
Sementara fungsi pinjaman untuk para anggota, berupa pemberian pinjaman tanpa agunan atau jaminan kredit dan bunga sangat rendah.
Lantas bagaimana bila ingin menjadi anggota?
Syarat Menjadi Anggota
Syarat menjadi anggota Koperasi paling umum di Indonesia meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki tanda pengenal, keanggotaan bersifat per-orangan dan bukan badan hukum, bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, dan menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta segala ketentuan Koperasi.
Selanjutnya, bagaimana bila ingin mengajukan pinjaman?
Mudah. Syaratnya, berstatus anggota atau calon anggota, mengisi formulir pinjaman, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bila sudah menikah KTP suami-istri), menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga, rekening listrik, dan slip gaji.
Bila pinjaman untuk tujuan pengembangan atau suntikan dana usaha, ada baiknya melampirkan proposal usaha sebagai bahan pertimbangan pengurus.
Jika pengajuan pinjaman disetujui, maka pencairn dan lama waktu pengembalian akan dilaksanakan sesuai kesepakatan.