Blog : Jenis dan Prinsip Koperasi di Indonesia

Home    Blog : Jenis dan Prinsip Koperasi di Indonesia
Blog : Jenis dan Prinsip Koperasi di Indonesia
  superadmin       16 Sep, 2019

Blog : Jenis dan Prinsip Koperasi di Indonesia

Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

  1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
  2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
  3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.

Prinsip Dasar dari Koperasi

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerja sama antar koperasi.
    Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.