Blog : Tujuan dan Fungsi Koperasi

Home    Blog : Tujuan dan Fungsi Koperasi
Blog : Tujuan dan Fungsi Koperasi
  superadmin       17 Sep, 2019

Blog : Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
  • Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.