
superadmin
12 Sep, 2019
Blog : Prinsip dan Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Koperasi, beberapa prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah:
- Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
- Koperasi ini dikelola secara mandiri dan demokratis.
- Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
- Laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil sesuai kesepakatan.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Pada pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya:
- Peran dan Fungsi Simpanan
- Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif
- Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah
- Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota
- Menimbulkan keinginan untuk menabung uang kepada para anggota. - Peran dan Fungsi Pinjaman
Adanya kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu mengentaskan kemiskinan. Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa agunan atau jaminan kredit.
Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para anggota koperasi.