
superadmin
18 Sep, 2019
Blog : Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
- Pendapat Ninik Widiyanti & Sunindhia
Kedua pakar koperasi diatas mengemukakan bahwa koperasi simpan pinjam yaitu suatu usaha yang bergerak dalam bidang pengumpulan modal dengan cara tabungan dan pinjaman dari anggotanya.
Tujuan pengumpulan dana tersebut yaitu untuk memudahkan para anggotanya agar mendapatkan modal usaha yang pruduktif dan menambah kesejahteraan. - Menurut Suryanto Dan Nurhadi
Tidak jauh beda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ninik Dan Sunindhia bahwa koperasi simpan pinjam adalah Bentuk usaha yang bertujuan Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkungan umumnya dan khususnya untuk para anggota koperasi tersebut, dengan cara kredit. Adapun kredit ini sangat mudah, murah, dan sangat terjangkau dengan bunga yang sangat ringan jika dibandingkan dengan Bank. - Pendapat Oleh Rudianto
Menurut Rudianto koperasi simpan pinjam adalah sebuah unit usaha yang bergerak dalam pengumpulan dana anggota, yang bertujuan untuk dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan modal usaha. Dalam setiap koperasi simpan pinjam pasti mempunyai ketentuan masing-masing, dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyaluran dana dari anggota ke anggota yang lainnya.